syarat - syarat pengiriman

Kewajiban dan Hak

  1. PT Bersaudara Express Cargo berkewajiban mengirimkan paket/dokumen milik pengirim bila:
    1. Pengirim telah menyatakan isi paket serta alamat tujuan dengan benar.
    2. Pengirim telah membayar lunas semua biaya pengiriman (kecuali ada kesepakatan mengenai pembayaran)
    3. Airwaybill PT Bersaudara express Cargo telah di tanda tangani dan diterima kedua belah pihak.
  2. Dilarang mengirimkan dan atau memasukkan barang-barang tersebut di bawah ini kedalam paket kiriman:
a.       Uang tunai atau surat-surat berharga (cek,giro,bilyet,obligasi,saham,sertifikat,tiket pesawat, B/L, L/C credit card, dan sejenisnya)
b.      Surat weselpos dan kartu pos.
c.       Barang-barang perhiasan dan barang-barang berharga lainnya.
d.      Barang-barang yang dapat meledak, beracun atau yang dapat merusak barang-barang lainnya.
e.       Narkotika ,ganja, minuman keras dan obat-obatan terlarang lainnya.
f.        Barang cetakan atau rekaman yang isinya dapat menggangu keamanan dan ketertiban serta stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
g.       Barang-barang yang berupa makhluk hidup seperti tumbuh-tumbuhan dan hewan.
  1. PT Bersaudara express Cargo tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan penggantian atas hal-hal sebagai berikut.
    1. Resiko teknik apapun yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsi. Hal ini berlaku untuk barang-barang seperti mesin dan sejenisnya termasuk barang-barang elektronik seperti TV,radio tape,computer,disket dan barang-barang sejenisnya.
    2. Kebocoran,kerusakan atau pembusukan akibat pengepakan yang dilakukan oleh pengirim untuk jenis-jenis kiriman sperti barang cair, pecah belah,makanan dan lain-lain.
    3. Keterlambatan pengiriman ketujuan dan kehilangan atau kerusakan karena keadaan yang memaksa(force majeure), misalnya huru-hara,bencana alam,perang,pembajakan dan kejadian-kejadian sejenisnya.
    4. Semua penahanan dan penyitaan atau pemusnahan terhadap suatu jenis barang kiriman oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Kondisi

  1. Bila terjadi ketidaksesuaian antara isi paket barang seperti tertulis dalam airwaybill PT Bersaudara Express Cargo, maka pengirim bertanggung jawab apabila isi barang yang di kirimkan  melanggar ketentuan hokum yang berlaku di wilayah hokum Indonesia atau Negara tujuan dan PT Bersaudara Express Cargo tidak bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengirim tersebut.
  2. Kiriman dianggap telah diterima dalam kondisi baik dan sah secara hokum apabila penerima telah menandatangani tanda bukti pengiriman. Dengan demikian segala macam tuntutan yang dilakukan setelah penyerahan/penandatanganan barang kiriman tidak lagi menjadi tanggung jawab PT Bersaudara Express Cargo.

Layanan dan garansi
  1. Untuk pengiriman paket (domestic) : Setiap paket/dokumen hilang atau rusak total yang disebabkan kelalaian PT Bersaudara Express Cargo maka PT Bersaudara Express Cargo akan memberikan ganti rugi sebesar maksimal 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman atau maksimal Rp 1.000.000,- dan untuk barang kiriman yang lebih dari 1 koli ganti rugi akan di berikan khusus koli (kg) yang rusak total.
  2. Untuk pengiriman paket (domestic) : Setiap paket/dokumen hilang atau rusak total maka PT Bersaudara Express Cargo akan memberikan ganti rugi yang mengacu pada ketetapan Warsawa ( Warsawa Convention) 1929, yaitu ganti rugi biaya kiriman dengan maksimal ganti rugi sebesar 1 (satu) kali biaya kirim dengan maksimal US$ 100,00. Sedangkan ganti rugi kehilangan /kerusakan dokumen tujuan Internasional,ganti rugi sebesar 1(satu) kali biaya kirim dengan maksimal US$ 20.00
  3. Semua isi paket yang bernilai Rp 500.000 keatas wajib diasuransikan melalui PT Bersaudara express Cargo> Premi asuransi di bayar oleh pengirim. Untuk kiriman yang di asuransikan,penggantian kerugian akan diselesaikan sesuai peraturan Polis Kontrak Asuransi PT Bersaudara Express Cargo.
  4. Semua tuntutan penggantian/klaim hanya dapat diselesaikan di kantor PT Bersaudara Express cargo dengan melampirkan :
a.       Berita acara kehilangan yang ditandatangani oleh penerima/pengirim dan petugas dari PT Bersaudara Express Cargo.
b.      Bukti tanda terima pengiriman (shipment Airwaybill) yang asli.
  1. Untuk pengiriman barangyang menggunakan asuransi PT Bersaudara Express Cargo hanya akan menerima klaim atas kerusakan barang 3 x 24 jam setelah barang diterima. Sedangkan untuk barang yang hilang PT Bersaudara Express Cargo hanya akan menerima klaim maksimal 1 bulan setelah tanggal pengiriman.
  2. PT Bersaudara Express Cargo tidak akan menerima tuntutan penggantian dalam bentuk apaun,apabila pengiriman telah melewati jangka waktu 1 bulan setelah tanggal kirim.

Lain-Lain

  1. Perhitungan berat kiriman didasarkan pada timbangan PT Bersaudara Express Cargo yang telah ditera. Berat diukur dengan dua pendekatan yaitu berdasarkan timbangan dan berdasarkan dimensi, dimana berat terbesar antara 2 (dua) metode tersebut dianggap sebagai berat yang di setujui/ditagihkan.
  2. Rumus dimensi perhitungan udara adalah PxLxT(cm) : 6000
  3. Rumus dimensi perhitungan darat adalah  PxLxT(cm) : 4000